بسم الله الرحمن الرحيم
Tata Cara Shalat Dalam Pesawat
Pertanyaan
1: Apabila tiba waktu shalat,
sedangkan saya berada di pesawat, bagaimanakah caranya saya shalat? Perlu
diketahui bahwa masa perjalanan lebih dari tujuh jam. Bisa jadi saya bertemu
lebih dari satu shalat. Berilah pengarahan kepada saya, semoga Allah Shubhanhu wa ta’alla memberi berkah kepadamu.
Jawaban
1: Apabila shalat tersebut termasuk yang
bisa digabung dengan yang sesudahnya, maka shalat yang pertama ditunda sehingga
digabung bersama shalat sesudahnya saat pesawat sudah turun. Sebagaimana jika
pesawat take of pada waktu dhuha dan lending (turun) sebelum tenggelam
matahari, atau take off sebelum Maghrib
dan lending sebelum Subuh. Maka setelah turun dilakukan dua shalat secara jama'
ta'khir. Adapun bila masuk waktu Zhuhur sebelum take off dan diketahui bahwa
penerbangan selama sepuluh jam, maka shalat Ashar didahulukan bersama Zhuhur
secara jama' taqdim. Seperti ini pula Maghrib dijama' bersama shalat Isya`,
apabila masuk waktu yang pertama sebelum take off. Jika dikhawatirkan tenggelam matahari sebelum
dilakukan shalat Zhuhur dan Ashar, atau terbir fajar sebelum shalat Maghrib dan
Isya`, atau terbit matahari sebelum shalat Subuh: Jika di dalam pesawat ada
tempat yang cukup untuk shalat berdiri, shalat harus dilaksanakan dengan cara
berdiri, ruku' dan sujud secara sempurna serta berwudhu secara sempurna, di
mana ada tempat untuk menunaikan hajat dan berwudhu. Jika tidak ada tempat yang
cukup untuk berdiri dan bisa ditunaikan shalat di jalan yang ada di sela-sela
kursi dengan berdiri, duduk, ruku' dan sujud, ia harus melakukan hal itu. Jika
tidak bisa dan penumpang sangat banyak dan sangat berdesakan, mereka harus
shalat sambil duduk di kursi mereka. Memberi isyarat dengan ruku' dan sujud,
dan mereka menjadikan sujud lebih rendah dari pada ruku', berdasarkan firman
Allah Shubhanhu
wa ta’alla:
قال الله تعالى:
﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (QS. at-Taghabun:16)
Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e
: (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Rasulullah bersabda: "Dan apabila aku menyuruh
kamu dengan satu perintah maka lakukankah sebatas kemampuanmu."[1]
Dan karena takut keluarnya waktu yang telah ditentukan
untuk shalat. Wallahu A'lam.
Pertanyaan
2: Apabila saya melakukan perjalanan di dalam pesawat terbang dan tiba
waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat atau tidak?
Jawaban
2: Segala puji bagi Allah: Apabila tiba waktu shalat dan pesawat terus
menerus dalam penerbangannya dan dikhawatirkan keluarnya waktu shalat sebelum
lendingnya di salah satu bandara: para ulama sepakat bahwa wajib menunaikannya
sebatas kemampuan pada waktu ruku', sujud, menghadap kiblat, berdasarkan firman
-Nya:
قال الله تعالى:
﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu
(QS. at-Taghabun:16)
Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله e
: (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
Rasulullah bersabda: "Dan apabila aku menyuruh
kamu dengan satu perintah maka lakukankah sebatas kemampuanmu."[2]
Adapun bila sudah diketahui bahwa ia akan lending sebelum
keluar waktu shalat sekadar waktu yang cukup untuk menunaikannya, atau shalat
itu termasuk yang bisa digabung bersama yang lainnya seperti Zhuhur dan Ashar,
Maghrib dan Isya`. Atau diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu
yang kedua sekadar yang cukup untuk menunaikannya. Mayoritas ulama berpendapat
bahwa boleh menunaikannya di pesawat karena perintah wajib menunaikannya yang
sudah masuk waktunya. Sebagian ulama Mazhab Maliki yang mutaakhir berpendapat
tidak sah shalat di pesawat, karena di antara syarat sahnya adalah bahwa shalat
itu di atas bumi, atau yang bersentuhan langsung dengannya, seperti kenderaan
atau kapal umpamanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi
wa sallam:
قال رسول الله e
:(جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar