Peringatan!
Pertama, Apabila ada seorang wanita mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama (sebagaian berupa darah kuat dan sebagian lagi darah lemah), tetapi lamanya tidak lebih dari 15 hari dan malam, maka semuanya itu dihukumi darah haid dan tidak boleh digolongkan dengan masalah istihadlat (yang baru saja dijelaskan), karena hukum perinci yang disampaikan dalam masalah istihadlat, hanya bagi wanita yang ketika mengeluarkan darah, lamanya lebih dari 15 hari dan malam (Ha-syiyah al Jamal ala Syarhi al Minhaj: 1/235).